DPR Sebut Penghapusan Alokasi Wajib di RUU Kesehatan Usulan Pemerintah

Andi M. Arief
23 Juni 2023, 11:54
ruu kesehatan, mandatory spending, anggaran
Istimewa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terbaru, poin mengenai alokasi wajib atau mandatory spending dalam revisi UU tersebut menjadi perdebatan karena dihapus.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan Komisi IX tidak menghapus pasal terkait alokasi wajib. Pasalnya, alokasi wajib merupakan usulan DPR untuk dimasukkan.

Saleh mengatakan pemerintah meminta legislator agar tidak ada pasal terkait alokasi wajib dalam RUU Kesehatan. Dalam draf RUU Kesehatan sebelum pembahasan tingkat I, alokasi wajib tertuang dalam pasal 420.

"Dalam perjalanannya, pemerintah keberatan dengan limitasi seperti pasal alokasi wajib. Lalu, mereka mengusulkan untuk dihapus," kata Saleh kepada Katadata.co.id, Jumat (23/6).

Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena melaporkan hasil pembahasan tingkat pertama membuahkan Draf RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab yang berisi 458 pasal. Adapun, RUU tersebut akan menghapus 11 Undang-Undang yang mengatur kesehatan.

Seperti diketahui, Pasal 171 UU Kesehatan mengatur pemerintah pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan setidaknya 5 persen dari total anggaran di luar gaji pegawai. Sementara itu, anggaran yang wajib disisihkan pemerintah daerah adalah 10 persen di luar gaji pegawai.

Pada pembahasan Draf RUU Kesehatan tingkat pertama, mandatory spending pemerintah pusat naik menjadi 10 persen, sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut termuat dalam Pasal 420.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...