RUU EBT Masih Terganjal Isu Kepastian Hukum dalam Berusaha

Image title
18 Agustus 2021, 19:03
EBT, energi baru terbarukan, DPR, PLN
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Teknisi melakukan perawatan instalasi panel listrik tenaga surya di Hotel Wujil, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2016)

Rencana pemerintah mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan atau EBT melalui pengesahan undang-undang atau UU EBT masih tertahan. Komisi VII DPR masih mencari keseimbangan antara kebutuhan listrik yang akan diserap PT Perusahaan Listrik Negara alias PLN dengan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia saat ini. 

Hal tersebut menyusul aturan yang bakal mewajibkan PLN untuk membeli listrik dari pembangkit energi baru terbarukan atau EBT. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 40 Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini masih digodok DPR. 

Pada pasal itu disebutkan bahwa badan usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pembelian listrik dari sumber energi terbarukan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, implementasi dari aturan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, keseimbangan kebutuhan listrik domestik yang akan diserap PLN dengan kepastian hukum dan kepastian berusaha dari para investor EBT.

"Tidak mungkin investor masuk ke pembangkit EBT jika tidak ada kepastian berusaha dalam hal ini take or pay kontrak. Sehingga take or pay kontrak harus diimplementasikan," ujar Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (18/8).

Take or pay merupakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama produksi listrik oleh perusahaan swasta atau yang biasa disebut (independent power producer/IPP). Ketentuan ini juga mewajibkan PLN untuk membeli semua listrik yang dihasilkan IPP.

Sementara itu, Eddy menyadari pasokan listrik PLN saat ini dalam kondisi berlebih. Ini terjadi karena PLN juga terikat kontrak perjanjian jual beli listrik dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari produsen listrik swasta atau IPP.

Saat ini Komisi VII bersama dengan PLN dan Kementerian ESDM tengah membahas agar aturan ini dapat terimplementasi dengan baik ke depannya. Setidaknya ada beberapa opsi yang saat ini tengah dibahas bersama. Sayangnya, Eddy belum membeberkan beberapa opsi yang saat ini masih dikaji itu.

"Ada beberapa opsi yang tengah kami kaji, tapi nanti kalau sudah mengerucut dan matang lagi akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...