Memahami Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya

Annisa Fianni Sisma
14 Maret 2023, 19:20
Hukum Telat Qadha Puasa Ramadhan
Pexels
Ilustrasi, sahur.
Hukum Telat Qadha Puasa
Hukum Telat Qadha Puasa (Pexels)
 

Cara lain membayar hutang puasa adalah fidyah. Namun, fidyah adalah pembayaran utang puasa yang puasa wajibnya batal karena udzur tertentu. Contohnya orang tua yang sudah sakit dan sulit melaksanakan puasa, ibu hamil dan menyusui, dan lain sebagainya.

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud adalah setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah. Namun menurut Hanafiyah, satu mud sama dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Namun, terkadang ada pula orang yang terlambat dalam mengganti puasa wajib tersebut. Oleh karena itu, ada pula hukum telat qadha puasa yang tercantum dalam hadist riwayat Ad-Dauquthni dan Al-Baihaqi yakni sebagai berikut:

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya: “(Kedua (yang wajib qadha dan fidyah) adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha hutang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Hukum Telat Qadha Puasa
Hukum Telat Qadha Puasa (Pexels)
 




Berdasarkan hadist mengenai hukum telat qadha puasa tersebut, orang yang belum memiliki kesempatan untuk mengganti puasa seperti orang yang terus berkelana seperti pelaut, orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, orang yang tidak tahu haramnya penundaan ganti puasa.

Namun, jika seseorang tersebut hidup bersamaan dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa adanya fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman menunda puasa bukanlah sebuah udzur yang dimaklumi.

Alasan tersebut tidak dibenarkan karena seakan orang tersebut juga tahu haramnya berdehem saat sholat tetapi ia tidak tahu shalatnya batal karena hal tersebut. Padahal, beban fidyah akan selalu muncul setiap tahun dan tetap menjadi tanggungannya sebelum ia dapat melunasinya.

Oleh karena itu, perlu diketahui hukum telat qadha puasa hingga ramadhan berikutnya tergantung pada alasannya. Jika lalai, maka ia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...