Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli
• G.J Wolhoff
G.J. Wolhoff menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sekelompok hak yang seolah-olah merupakan bagian dari sifat alami setiap individu manusia karena keberadaan mereka sebagai manusia yang tak terpisahkan dari siapa pun. Hal ini disebabkan karena jika hak-hak ini dicabut, maka esensi kemanusiaannya akan hilang.
• John Locke
Berdasarkan kutipan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, John Locke menjelaskan bahwa hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai hak yang bawaan atau kodrati.
• George Nathaniel Curzon
Ahli tersebut mengklasifikasikan pengertian hak menjadi lima jenis. Pertama, hak sempurna adalah jenis hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui jalur hukum. Kedua, hak positif adalah hak untuk menuntut adanya sebuah perbuatan atau tindakan.
Ketiga, hak utama adalah bentuk hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, dengan hak tambahan yang digunakan untuk melengkapi hak utama. Keempat, hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum, termasuk di lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara. Terakhir, hak milik adalah hak yang terkait dengan kepemilikan barang, sedangkan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan atau pangkat seseorang.
2. Pengertian Kewajiban
• George Nathaniel Curzon
Menurut Curzon, kewajiban adalah tindakan yang harus dilaksanakan dan diselesaikan, dan terdapat beberapa jenis kewajiban. Curzon mengelompokkan kewajiban menjadi lima jenis. Pertama, kewajiban mutlak, yang merupakan kewajiban individu terhadap dirinya sendiri dan tidak terkait dengan hak atau kewajiban orang lain.
Kedua, kewajiban publik, yang berkaitan dengan hak-hak yang bersifat publik. Ketiga, kewajiban positif dan negatif, yang mengacu pada tindakan atau penolakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Keempat, kewajiban umum, yang ditujukan kepada semua warga negara yang tinggal dan hidup di suatu negara secara keseluruhan. Terakhir, kewajiban primer, yang muncul dari perilaku individu yang sesuai dengan hukum.
• Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Notonegoro, kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh individu tertentu.
• Srijanti
Pada prinsipnya, kewajiban adalah tindakan yang wajib dilakukan. Kewajiban menandakan suatu kewajiban, sehingga apa pun itu, jika dianggap sebagai kewajiban, harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
• Prof. Soejono Soekanto
Menurut Soerjono Sukanto, pengertian kewajiban dapat dibagi menjadi lima jenis. Pertama, kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri. Kedua, kewajiban publik yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketiga, kewajiban positif adalah kewajiban untuk melakukan suatu tindakan. Keempat, kewajiban universal (umum) yang berlaku secara menyeluruh atau untuk seluruh warga negara tanpa pengecualian. Terakhir, kewajiban primer adalah kewajiban yang dilakukan sehari-hari, terkait dengan individu di sekitar kita, dan tidak terkait dengan hukum.
• Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, kewajiban adalah tindakan atau aktivitas yang harus dilakukan oleh individu atau kelompok dalam rangka mematuhi norma atau peraturan yang ada dalam masyarakat. Kewajiban dapat berupa kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang atau peraturan, serta kewajiban moral yang berkaitan dengan prinsip etika atau tata krama dalam interaksi sosial dengan sesama manusia.