Niat Fidyah Puasa, Mengganti Kewajiban yang Gugur

Ghina Aulia
26 April 2023, 15:36
Niat fidyah puasa.
Unsplash
Ilustrasi, sajadah dan takjil.

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui“. [Al Baqarah/2 : 184].

Adapun yang patut digarisbawahi adalah potongan ayat berikut ini:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin.”

Sementara itu, mengutip dari Almanhaj mengenai hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA yang menyangkut tentang fidyah, berikut penjelasannya:

وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. [HR al-Baihaqi dalam kitab Sunan as-Shagîr, no. 1351, dihukumi hasan oleh al-Bushiri dan Ibnu Hajar rahimahullah, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Tak hanya itu, hadits yang berkaitan juga menyebutkan bahwa qadha bukanlah hal yang wajib bagi ibu hamil dan menyusui, sebagaimana yang diriwayatkan Ad Daruquthni di bawah ini:

لاَ بَأْسَ تُفْطِرُ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ الْيَوْمَ بَيْنَ الأَيَّامِ وَلا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا

Tidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha` atas keduanya. [HR Ad Daruquthni no. 4.269]

Lebih lanjut, satuan atau jumlah fidyah yang dibayarkan disebutkan melalui hadits riwayat Ad Daruquthni yang lain. Berikut bunyinya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa beliau Radhiyallahu anhu tidak kuat berpuasa (Ramadan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid[3] dan mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang. [HR ad-Daruquthni no. 2390, dihukumi shahih oleh al-Haitsami dan al-Albani]

Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah

1. Kaum Lanjut Usia (Lansia)

Wajib bagi orang tua lanjut usia yang sudah merasa tidak sanggup melaksanakan puasa untuk membayar fidyah. Caranya dengan memberi makan orang miskin.

2. Orang Sakit

Orang sakit yang wajib membayar fidyah ini yaitu mereka dalam keadaan penyakit yang tingkat kesembuhannya rendah. Misalnya seperti sakit menahun dan relatif ganas.

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Melansir dari Almanhaj, orang yang wajib membayar fidyah berikutnya yaitu wanita hamil dan menyusui dan tidak diharuskan untuk berpuasa. Lantaran dapat mengurangi kadar air susu dan menghambat penyerapan nutrisi oleh janin.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...