Perbedaan Jenis Talak Bain, Sugra, dan Kubra

Annisa Fianni Sisma
15 April 2024, 09:00
Perbedaan Jenis Talak Bain, Sugra, dan Kubra
Pexels
Perbedaan Jenis Talak Bain, Sugra, dan Kubra

Artinya, “Talak bain kubra merujuk pada talak di mana suami tidak dapat mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan kecuali jika istri tersebut telah sah dinikahi oleh seorang laki-laki lain, kemudian pernikahan tersebut diresmikan sepenuhnya, dan kemudian terjadi perceraian atau kematian dari laki-laki tersebut, serta masa iddahnya telah berakhir. Talak bain kubra ini umumnya terjadi setelah talak tiga, sehingga suami tidak dapat mengembalikan istri kepadanya kecuali jika istri tersebut telah dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain. (Lihat: az-Zuhaili: IX/6955)

Ucapan Pernikahan Islami
Ucapan Pernikahan Islami (Pexels)
 

Seperti yang kita ketahui, perempuan yang telah mengalami talak tiga (ba'in kubra) tidak dapat kembali dengan suami yang menceraikannya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain, sesuai dengan firman Allah:

“Kemudian, jika suami tersebut menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan tersebut tidak lagi halal baginya sampai ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).

"Laki-laki lain" yang dimaksud kemudian disebut sebagai muhallil. Muhallil adalah seseorang yang menikahi perempuan yang telah mengalami talak tiga dengan tujuan untuk memperbolehkan (tahlil) suami pertamanya untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.

Talak bain kubra adalah talak yang tidak dapat dipulihkan karena istri telah mengalami talak tiga, baik itu secara bertahap maupun langsung, baik itu dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. Akibatnya, jika suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka syaratnya adalah bahwa istri tersebut harus telah dinikahi oleh laki-laki lain atau muhallil.

Abu Syuja, seorang ulama Syafi'i, menyatakan bahwa ada lima syarat untuk mengembalikan pernikahan antara suami dan istri yang telah mengalami talak tiga.

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya, “Jika suami telah menceraikannya dengan talak tiga, maka tidak diperbolehkannya (untuk menikah kembali) kecuali setelah memenuhi lima syarat: istri telah menyelesaikan masa iddahnya, istri telah dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri telah melakukan hubungan intim dengan muhallil, istri telah memiliki status talak ba'in dari muhallil, dan masa iddah istri dari muhallil telah berakhir..” (Lihat: Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wat-Taqrib, Terbitan: Alam al-Kutub, tanpa tahun, halaman 33).

Ucapan Pernikahan Islami
Ucapan Pernikahan Islami (Pexels)
 

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa talak bain sugra adalah talak yang tidak dapat dirujuk kecuali melalui akad dan pembayaran mahar baru. Hal ini disebabkan karena istri yang telah ditalak keluar dari masa iddah, baik itu masa iddah dari talak satu maupun talak dua.

Sementara itu, talak bain kubra tidak dapat dirujuk atau dinikahi kembali secara langsung kecuali lima syarat berikut telah terpenuhi. Kelimanya yakni Istri yang telah mengalami talak tiga telah menyelesaikan masa iddahnya dari suami sebelumnya, istri telah sah dinikahi oleh laki-laki lain atau muhallil, muhallil tidak hanya menikahinya, tetapi juga melakukan hubungan intim layaknya suami-istri, Istri telah memiliki status talak bain dari muhallil, masa iddah dari muhallil telah berakhir.

 

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...