Memahami Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Annisa Fianni Sisma
5 April 2024, 10:16
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Pexels
Ilustrasi, anjing.

Artinya, “Imam Malik memperbolehkan memelihara anjing untuk keperluan menjaga tanaman, berburu, dan mengawasi hewan ternak. Sementara itu, sahabat Ibnu Umar hanya memperbolehkan memelihara anjing untuk kegiatan berburu dan menjaga hewan ternak. Pendapat Ibnu Umar tersebut berubah setelah dia mendengar hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan orang lainnya, yang mengenai masalah ini tidak sampai kepadanya.”

Ibnu Abdil Barr, seorang cendekiawan dalam Madzhab Maliki, mengungkapkan bahwa pemeliharaan anjing tidak haram. Dalam pandangan beliau, apa yang disebut sebagai "larangan" oleh Rasulullah SAW hanya dianggap sebagai hal yang dihindari (makruh).

Pengurangan pahala yang disebutkan dalam hadits hanya dimaknai sebagai langkah pencegahan, seperti yang dijelaskan sebagai berikut:

وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا - [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

Artinya, “Dalam hadits ini, terdapat indikasi bahwa memelihara anjing dianggap tidak diperbolehkan, bahkan jika tidak untuk keperluan menjaga tanaman, beternak, atau berburu. Ungkapan dalam hadits, seperti "Siapa saja yang menjadikan anjing" atau "memelihara anjing" tidak untuk tujuan menjaga tanaman, beternak, atau berburu akan mengalami pengurangan pahala sebanyak satu qirath, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan bukan dilarang. Sebab, larangan tidak dapat diperoleh dari pernyataan yang menyebutkan bahwa "siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian." Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah agar orang Muslim yang taat tidak melakukan tindakan tersebut. Ungkapan ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan haram.”

Ibnu Abdil Barr mengungkapkan bahwa esensinya, kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada perlakuan sehari-hari kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Apabila kita bersikap baik terhadapnya, maka Allah akan memberikan pahala. Namun, jika perlakuan kita buruk, maka Allah akan membalasnya dengan dosa.

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

Artinya, “Terkadang, kecenderungan kelalaian dalam memperlakukan anjing tercermin dari cara seseorang memeliharanya. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa berbuat baik terhadap anjing berpahala, sebagaimana sabda beliau, "Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala." Sebaliknya, melakukan kejahatan atau perlakuan zalim terhadap anjing dianggap sebagai dosa.”

Nama Anjing Lucu
Hukum memelihara anjing dalam Islam (Pexels)



Berdasarkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, penting bagi kita untuk menghargai pendapat orang lain yang berbeda. Terkait pemeliharaan anjing, sangatlah penting untuk mengikuti standar pemeliharaan agar tidak melakukan perlakuan yang tidak adil terhadap hewan tersebut.

Hal yang sama berlaku untuk hewan peliharaan lainnya. Kami menyarankan bagi mereka yang ingin memelihara anjing untuk berkonsultasi dengan ahli hewan terkait perilaku dan potensi risiko yang dimiliki oleh jenis anjing yang akan dipelihara. Namun demikian, penting juga untuk berkonsultasi dengan ahli fiqih mengenai tata cara bersuci dari najis anjing pada tubuh, pakaian, dan lingkungan rumah.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...