Jelang Deadline SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Online via e-Filling

Nadhira Shafa
8 Maret 2024, 14:05
Jelang Deadline SPT Tahunan, Ini Cara Lapor Online via E-Filling
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (30/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara menerima pelaporan sebanyak 387.394 wajib pajak di Sumatera Utara dan secara nasional sebanyak 9.572.646 wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan SPT tahunan dengan tahun pajak 2022.
BATAS AKHIR PELAPORAN SPT PAJAK
BATAS AKHIR PELAPORAN SPT PAJAK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Cara Mendapatkan EFIN

Wajib Pajak (WP) yang ingin menggunakan fitur e-Filling di situs DJP Online harus memiliki akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun, WP diharuskan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN adalah nomor identitas elektronik 10 digit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan WP melakukan transaksi elektronik perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN dan mengaktifkan akun DJP Online.

Namun, kini WP dapat mengajukan permohonan pembuatan EFIN secara online dengan mengirim e-mail ke alamat kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut caranya:

  1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan e-mail, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
  3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
  4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi

Cara Registrasi Akun DJP Online

Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi melalui akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ bisa dilakukan melalui browser di gawai atau PC.
  2. Klik opsi "Belum Registrasi" yang tertera di halaman awal situs tersebut.
  3. Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan.
  4. Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik "Submit".
  5. Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
  6. Masukkan pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online.
  7. Setelah selesai membuat password Klik "Simpan".
  8. Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  9. Setelah itu akan muncul pemberitahuan "Aktivasi Akun Berhasil". 
  10. Lalu klik "OK", masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password, jika berhasil login maka akun telah berhasil diaktifkan.

Cara Melaporkan SPT Tahunan 

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh online via e-Filling :

  1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, https://djponline.pajak.go.id/ melalui gawai ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
  3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Di sini Anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke e-mail.

Demikian informasi tentang pelaporan SPT Tahunan secara online via e-Filling. Semoga bemanfaat.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...