Cara Pendaftaran Vaksinasi Online melalui PeduliLindungi.id

Image title
5 Agustus 2021, 13:37
vaksinasi, sertifikat vaksinasi covid 19, pendaftaran vaksinasi, peduli lindungi, daftar vaksinasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Pemprov DKI Jakarta menggelar program #SerbuanVaksinasi COVID-19 yang diperuntukan bagi warga minimal berusia 12 tahun guna mendukung program pemerintah pusat satu hari satu juta vaksinasi untuk menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
  1. Akses situs pedulilindungi.id
  2. Pilih “Pendaftaran Vaksinasi” pada halaman utama.
  3. Klik “Buat akun PeduliLindungi”
  4. Daftar akun menggunakan email atau nomor telepon.
  5. Isi nama lengkap dan email/nomor telepon.
  6. Centang kotak "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi" lalu klik "Daftar".
  7. Cek kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
  8. Masukkan kode OTP lalu klik "Verifikasi"
  9. Secara otomatis, Anda diarahkan ke halaman Formulir Pengajuan Vaksinasi Covid-19.
  10. Untuk daftar vaksin, isi Formulir Pengajuan Vaksinasi Covid-19.
  11. Masukkan Nama Lengkap, NIK, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Ponsel, Kota Tempat Tinggal sesuai KTP, dan Alamat lalu klik "Selanjutnya".
  12. Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin.
  13. Masukan kode verifikasi.
  14. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai penerima vaksin.

Individu atau Kelompok yang Tidak Boleh Melakukan Vaksinasi

Vaksin hanya dapat diberikan untuk orang-orang yang sehat. Adapun kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh melakukan vaksinasi Covid-19 adalah:

  • Orang yang sedang sakit Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
  • Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
  • Tidak sesuai usia. Saat ini, pemerintah hanya memperbolehkan vaksinasi untuk anak-anak usia 12-17 tahun dan usia 18 tahun keatas. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut belum boleh menerima vaksin.
  • Memiliki riwayat autoimun.
  • Penyintas Covid-19.

Jenis Vaksin yang Diizinkan di Indonesia

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah:

  • Sinovac Life Sciences Co., Ltd.
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Pfizer Inc. and BioNTech
  • Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
  • China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
  • Novavax Inc

Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap 3 atau telah selesai uji klinik tahap 3. Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

Efek Samping Setelah Vaksinasi Covid-19

Melansir dari situs web Kementerian Kesehatan, efek samping  yang timbul setelah vaksinasi pada umumnya bersifat ringan dan sementara. Efek samping tersebut dikenal dengan istilah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Beberapa gejala tersebut antara lain:

  • Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
  • Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemah, dan sakit kepala.
  • Reaksi lain, seperti alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Untuk antisipasi, setelah melakukan vaksinasi, penerima vaksin akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi. Selain itu, ada pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

Apabila terjadi KIPI yang cukup parah, penerima vaksin dapat lapor kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pemberian vaksinasi kemudian akan ditindaklanjuti oleh petugas yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun Nasional.

Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19

Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/ swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:

  • Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
  • Klinik.
  • Rumah Sakit.
  • Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  • Pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan untuk mengikuti vaksinasi agar segera terbentuk kekebalan kelompok sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement