Memahami Hasil Sidang Kedua BPUPKI dan Pembubarannya

Annisa Fianni Sisma
2 Februari 2023, 15:11
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
pelajaranips.co.id
Ilustrasi, sidang kedua BPUPKI.

Panitia yang menyajikan hasil sidang kedua BPUPKI sebelumnya diminta oleh Ketua BPUPKI yakni Dr. Radjiman Wediodiningrat untuk mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta yang sebelumnya telah disepakati oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Perbedaan Pendapat dalam Proses Penentuan Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Seorang tokoh bernama Parada Harahap menyetujui isi rumusan. Namun, Parada mengusulkan agar piagam itu memuat rasa terima kasih kepada Jepang. Soemitro Kolopaking juga menyetujui usulan tersebut. Kemudian, Soemitro meminta agar undang-undang memuat pasal tentang amandemen agar dapat diubah dan menyesuaikan kebutuhan.

Selain itu, Liem Koen Hian menanyakan status keturunan Tionghoa terkait kewarganegaraannya. Ia mempertanyakan apakah pihak-pihak tersebut juga memperoleh status kewarganegaraan seperti pribumi.

Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Ia berpendapat kalimat tersebut berdampak terhadap agama lain dan mengancam penganut adat istiadat. Berikut rumusan awal sebelum final:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian Agus Salim pun menanggapi dengan memastikan bahwa masalah itu dapat diselesaikan. Penganut agama lain dihimbau tak perlu khawatir.

Selanjutnya, KH Wahid Hasyim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak akan terjadi. Pasalnya, ada prinsip permusyawaratan dalam rumusan dasar negara.

Hasil Akhir Sidang Kedua BPUPKI

Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Dua Wanita dalam BPUPKI (historia.id)
 

Setelah melewati beberapa proses pembahasan, hasil sidang kedua BPUPKI pun ditetapkan pada 16 Juli 1945. BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara dengan rancangan sebagai berikut:

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka.
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.
  3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan Undang-Undang Dasar 1945.

Rincian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar tersebut meliputi:

  1. Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
  2. Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
  3. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
  4. Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
  5. Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Dengan demikian, tugas BPUPKI pun selesai. Hasil Sidang Kedua BPUPKI telah ditetapkan dan berakhir pada 17 Juli 1945. Setelah itu, BPUPKI pun melaporkan kepada Pemerintah Jepang.

Selanjutnya Pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Pembentukan PPKI ini untuk melanjutkan kerja BPUPKI.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement