3 Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online dan Offline

Tifani
Oleh Tifani
6 Februari 2023, 13:00
Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online
Freepik
Ilustrasi Menonaktifkan BPJS Secara Online
  • Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal
  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili
  • Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan
  • Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan
  • Serahkan syarat dokumen ke petugas
  • Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Ilustrasi Syarat Menonaktifkan BPJS
Ilustrasi Syarat Menonaktifkan BPJS (Freepik)

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

1. Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Online

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
  • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan

2. Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Offline

Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  • KK asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran iuran

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement