5 Tahap Cara Daftar EFIN Online dan Fungsinya

Ghina Aulia
6 Februari 2023, 17:15
Cara daftar EFIN online.
DJP
Ilustrasi, EFIN.

Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan kode EFIN dari DJP. Setelah itu, Anda bisa melakukan aktivasi dengan Log in di situs DJP Online. Jangan lupa untuk memasukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan wajib pajak. Setelah itu, klik ‘Verifikasi.’

Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara daftar EFIN online. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa merujuk pada situs resmi DJP.

Perlu diketahui bahwa setiap yang mendaftar akan mendapatkan kode EFIN. Nantinya, angka tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi pihak wajib pajak agar dapat bertransaksi secara online. Bahkan, Anda bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

EFIN menjadi syarat wajib untuk melakukan e-Filing. Diketahui bahwa e-Filing merupakan pelaporan pajak online. Selain datang langsung ke kantor, Anda bisa melakukannya secara online melalui situs resmi DJP atau ASP.

Fungsi EFIN

Diketahui bahwa EFIN memiliki beberapa fungsi yang patut diketahui. Hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran pembayar pajak. Mengutip dari Online Pajak, berikut poin-poinnya.

- Mendapatkan manfaat dari lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.

- Berguna untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.

- Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.

- Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.

- Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

Legalitas EFIN

Perlu diketahui bahwa EFIN sudah memiliki legalitas yang jelas dan diatur dalam Pasal 2 dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Maka dari itu, pembayar pajak wajib mengajukan permohonan pembuatan EFIN dengan formulir yang sudah dilampirkan pada situs www.pajak.go.id.

Selain informasi pribadi, formulir tersebut juga memuat pernyataan yang harus disetujui. Tidak hanya terkait dengan pajak, Anda juga harus bertanggung jawab dengan informasi yang dimuat. Lebih lanjut, pastikan dokumen yang dilampirkan lengkap untuk pembuatan EFIN.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement