Menelaah 2 Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum

Annisa Fianni Sisma
8 Februari 2023, 18:02
Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Pexels
Ilustrasi, Dewi Keadilan, simbol hukum.

Selanjutnya, bahan hukum sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan klasik dari para sarjana yang memiliki kualifikasi tertinggi.

Mengingat Indonesia bekas jajahan Belanda, maka buku yang direkomendasikan adalah dari penulis Eropa Kontinental, khususnya Belanda. Selain buku teks, terdapat jurnal, tulisan tentang hukum, dan lain sebagainya.

Penelitian yang akan dikaji penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Menurut Peter Mahmud Marzuki, ilmu hukum bukan termasuk ilmu deskriptif melainkan preskriptif. Oleh karena itulah, penelitian hukum tidak dimulai dengan hipotesis.

2. Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum Empiris/Non-Doktrinal

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum (Pexels)
 

Sementara itu, berbeda dengan Peter Mahmud Marzuki, Soerjono Soekanto menyampaikan pengertian lain terkait metode penelitian hukum.

Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Pengantar Penelitian Hukum (2014), penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.

Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul.

Berdasarkan pendapat dari Soerjono Soekanto, penelitian hukum Empiris/Non-Doktrinal terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Penelitian hukum ini bersifat penelitian deskriptif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.

Menurut Soerjono Soekanto, sumber yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi dan kuesioner.

Sementara itu, data sekunder yakni data yang memberikan penjelasan atas keterangan atau mendukung bahan hukum primer yang berupa buku- buku, jurnal atau majalah yang ditulis oleh para sarjana hukum, teori-teori dan pendapat ahli, situs internet yang berhubungan dengan permasalahan dan sebagainya.

Sedangkan, data tersier adalah yang memberikan petunjuk dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berupa kamus umum, kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris.

Demikian penjelasan tentang dua metodologi penelitian skripsi jurusan hukum. Selanjutnya dapat diketahui metode penelitian yang digunakan dapat disesuaikan dengan penelitian yang akan dilakukan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...