Mencermati Format Makalah SMP yang Mudah Dibuat Beserta Contohnya

Annisa Fianni Sisma
8 Februari 2023, 18:03
Format Makalah SMP
pexels
Ilustrasi, makalah.

Hal ini kemudian dipertegas kembali dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Namun realitanya, kebebasan berekspresi bagi beberapa pihak masih belum terlaksana dengan baik. Aliansi Jurnalis Independen mencatat adanya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis
sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021.

Jenis kekerasan yang paling banyak adalah berupa teror dan intimidasi sebanyak 9 kasus, kekerasan fisik sebanyak 7 kasus, dan pelarangan liputan 7 kasus. Data ini membuktikan masih banyaknya bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam bentuk kebebasan berekspresi.

Berdasarkan uraian di atas, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait perlindungan hukum kebebasan berekspresi bagi profesi jurnalis guna mewujudkan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat sebagai salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia.

Contoh Rumusan Masalah:

Berdasarkan uraian di atas, berikut rumusan masalah yang akan dibahas:
1. Apa saja bentuk perlindungan hukum kebebasan berekspresi bagi profesi jurnalis di Indonesia?

3. BAB II

Format makalah SMP yang berikutnya adalah BAB II. BAB II menjadi inti sebuah pembahasan makalah. Oleh karena itu, lakukan riset data dengan sumber yang terpercaya agar hasil penelitian pun dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh BAB II

Bentuk Perlindungan Hukum Kebebasan Berekspresi Bagi Jurnalis

Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Pengertian lain tentang perlindungan hukum disampaikan oleh Satjipto Rahardjo. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Selanjutnya, perlindungan hukum secara normatif terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum”.

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat kepada jurnalis dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk perlindungan hukum bagi profesi jurnalis yakni pembentukan UU Pers seperti Dewan Pers yang tercantum Pasal 15 UU Pers dan Pasal 18 UU Pers.

4. BAB III

Format Makalah SMP
Format Makalah SMP (pexels)
 

Format makalah SMP yang berikutnya adalah BAB III. Bab III terdiri atas kesimpulan dan saran. Berikut contoh kesimpulan dan saran dari pembahasan singkat di atas:

Contoh Kesimpulan:

Indonesia telah mengatur perlindungan hukum kebebasan berekspresi terhadap profesi jurnalis. Perlindungan tersebut tercantum dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD  1945.

Namun, faktanya penerapan pasal-pasal di atas tidak demikian. Sebab, masih banyak aksi pembredelan, penangguhan, pembungkaman, kekerasan,serta tuduhan hoax dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis. Penulis menilai peraturan perundang-undangan tersebut tidak efektif melindungi profesi jurnalis.

Contoh Saran:

Pembahasan di atas menunjukkan perlunya perlindungan hukum kebebasan berekspresi terhadap jurnalis yang lebih relevan dengan perkembangan jaman. Bukan bermaksud membuat jurnalis menjadi kebal terhadap hukum, tetapi penyampaian informasi sebagai kontrol sosial perlu dilindungi.

5. Daftar Pustaka

Daftar pustaka menjadi format makalah SMP yang perlu diperhatikan. Cantumkan seluruh sumber pembahasan pada bagian ini.

Contoh:

  • Komnas HAM RI. 2021. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak
  • Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jakarta.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-VII/2009.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement