Memahami Hukum Menikah dalam Islam

Annisa Fianni Sisma
13 April 2023, 10:55
Hukum Menikah dalam Islam
Pexels
Ilustrasi, pernikahan.

2. Sunnah untuk Ditinggalkan

Hukum menikah dalam Islam selain sunnah dilakukan adalah sunnah untuk ditinggalkan. Hukum ini berlaku jika seseorang ingin menikah tetapi tidak memiliki harta benda untuk menafkahi istri dan biaya kehidupan berkeluarga.

Jika demikian maka seorang muslim hendaknya sibuk mencari nafkah, berpuasa, beribadah hingga Allah SWT memberinya rejeki yang cukup dan mental yang siap untuk menikah. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT berupa Surat An-Nur ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya”.

3. Makruh

Hukum menikah dalam Islam lainnya adalah makruh. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak mau menikah. Alasan tidak mau menikah beragam yakni karena wataknya demikian maupun karena penyakit yang dideritanya.

Selain itu, jika ia tidak mampu menafkahi keluarganya dan jika dipaksakan menikah, maka hak dan kewajiban dalam pernikahan dikhawatirkan tidak tertunaikan.

4. Lebih Utama Tidak Menikah

Hukum menikah dalam Islam berikutnya adalah lebih utama untuk tidak menikah. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya mampu menafkahi istri dan keluarganya, tetapi tidak dalam kondisi membutuhkan pernikahan karena memang sibuk menuntut ilmu atau yang lain sebagainya.

5. Lebih Utama Jika Menikah

Hukum menikah dalam Islam yang selanjutnya adalah lebih utama jika seorang muslim menikah. Hukum ini berlaku jika seseorang mampu menafkahi istri beserta keluarganya dan tidak sedang sibuk menuntut ilmu maupun beribadah.

Hukum Menikah dalam Islam Bagi Seseorang yang Berselingkuh

Hukum Menikah dalam Islam
Hukum Menikah dalam Islam (Pexels) 

Adapun, hukum menikah bagi orang yang berselingkuh. Dalam agama Islam upaya yang merusak rumah tangga orang lain adalah haram dan termasuk dosa besar. Sebuah hadis menyampaikan:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي

Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasa'i).

Adapun, jika keduanya bercerai dan perempuan menikah dengan lelaki selingkuhannya, maka ada dampak hukum pernikahan mereka. Contohnya jika ada lelaki yang merusak hubungan orang lain kemudian orang tersebut bercerai dan lelaki itu menikahi istri tersebut, maka pernikahannya harus dibatalkan meski selesai masa iddah dan terjadi akad nikah. Pasalnya ada kerusakan akad nikah.

Namun ada pandangan lain, bahwa keharaman itu tidak terjadi selamanya. Menurut Madzhab Hanafi dan Syafii, pihak yang merusak adalah orang yang fasik dan tindakannya adalah maksiat paling mungkar dan dosa paling keji.

Itulah penjelasan hukum menikah dalam Islam yang perlu diperhatikan. selanjutnya dapat diketahui, setiap orang memiliki hukum menikah dalam Islam yang berbeda-beda. Hal ini dibedakan berdasarkan keadaannya, tujuan hidupnya, dan kemampuannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...