Selingkuh dalam Agama Islam, Hukum Menikahi Selingkuhan dan Nasab Anak

Annisa Fianni Sisma
10 Juli 2023, 11:30
Selingkuh
Pexels
Ilustrasi, selingkuh.

Kemudian, atas dasar pertimbangan saddudz-dzari'ah yakni menutup jalan keburukan, maka dianutlah pandangan Madzhab Maliki. Artinya, lelaki yang merusak hubungan seorang istri dan suaminya, hukumnya haram untuk menikahinya selamanya.

Nasab Anak Hasil Perselingkuhan

Selingkuh
Selingkuh (Pexels)

Setelah mengetahui hukum menikah dengan selingkuhan, menarik juga memahami nasab anak hasil perselingkuhan. Tindakan selingkuh yang merupakan dosa besar tidak hanya berdampak pada diharamkannya pasangan yang sebelumnya selingkuh kemudian menikah, tetapi juga nasab anak apabila ada perempuan yang hamil atas perselingkuhan tersebut.

Imam an-Nawawi ulama Madzhab Syafi’I menjelaskan, apabila seorang perempuan bersuami dan hamil yang disebabkan karena perselingkuhan, maka nasabnya menjadi suaminya. Pendapat ini selaras dengan pendapat al-Qayubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah Juz III/17.

وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ

Artinya, “Jika si perempuan bersuami, (kemudian melahirkan anak), maka anak itu milik suaminya,”

Namun, apabila seorang perempuan itu lajang dan kemudian ia hamil oleh seorang laki-laki, maka nasabnya adalah dirinya sendiri. Berikutnya jika ada keadaan perempuan yang tidak bersuami hamil, baik belum menikah maupun pernah menikah sebelumnya, kemudian ia menikah dan usia pernikahannya sama dengan usia minimal kehamilan yakni 6 bulan, maka anak itu dapat dinasabkan kepada suaminya.

Landasan minimal usia kehamilan 6 bulan itu sesuai dengan pendapat Ibnu Abbas dari firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Ahqaf ayat 46:

Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan,”

Selingkuh
Selingkuh (Pexels)

Usia kehamilan dan usia menyapih adalah 30 bulan. Usia menyapih adalah 2 tahun, sehingga kehamilan minimal yakni 6 bulan.

Sebaliknya, jika kehamilan kurang dari 6 bulan, maka anak tersebut meski sudah menikah, tidak dapat dinasabkan ke suaminya. Nasab tersebut menjadi tetap pada ibunya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa hukum menikah dengan selingkuhan adalah haram untuk selamanya. Pasalnya, terdapat kerusakan akad dan lebih baik demikian karena berdasarkan saddudz-dzari'ah yakni untuk menutup jalan keburukan.

Selain itu, anak hasil perselingkuhan nasabnya dapat disematkan ke suami apabila istri yang berselingkuh, perempuan yang masa usia kehamilannya selama 6 bulan dan sudah menikah. Namun, nasab sang anak milik ibu kandungnya apabila perempuan itu merupakan selingkuhan dan tidak bersuami dan usia kehamilannya kurang dari 6 bulan sejak akad menikah.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...