Mencermati Tata Cara Sholat Jumat dan Ketentuannya

Annisa Fianni Sisma
31 Juli 2023, 10:25
sholat jumat
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Ilustrasi, sejumlah jamaah mendengarkan khutbah jumat usai peresmian Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).

2. Waktu Pelaksanaan

Adapun hal lain dalam tata cara sholat Jumat adalah waktu pelaksanaannya. Waktunya sama dengan sholat Dzuhur yakni saat matahari tergelincir hingga bayangan benda menjadi sepanjang bendanya.

Namun, jika waktu tidak cukup untuk melakukan dua rekaat dan dua khutbah atau sekedar ragu apabila waktunya tidak cukup, maka wajib disempurnakan menjadi sholat dzuhur. Sama halnya waktu Dzuhur yang sudah yakin telah selesai atau sekedar menduga kuat, maka wajib menyempurnakannya menjadi sholat Dzuhur.

Sholat Jumat
Sholat Jumat (Pexels)

3. Memenuhi Syarat Sholat Jumat

Selain itu, setiap muslim yang melaksanakan sholat Jumat wajib mempunyai tiga kategori syarat. Ketiga kategori syarat tersebut adalah syarat wajib, syarat sah, dan syarat in’iqad.

Pertama, syarat wajib adalah sifat yang melekat pada diri seseorang yang wajib tidaknya sholat itu tergantung ada atau tidaknya syarat itu. Syarat wajib tersebut ada tujuh yakni: beragama Islam, telah baligh, merdeka, berakal sehat, laki-laki, sehat, dan bermukim.

Syarat bermukim ini dikenal dua istilah yakni muqim atau bermukim dan mustauthin atau berdomisili. Makna berdomisili berbeda dengan makna pada umumnya. Berikut penjelasannya dalam kitab Syarhul Yaqutin Nafis oleh Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri:

“Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat ia tinggal seketika itu adalah tanah airnya, tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali ada kebutuhan saja. Juga, tak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.”

“Adapun muqîm adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak bermaksud untuk tinggal selamanya di sana, seperti santri, atau pedagang.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri, Syarhul Yaqûtin Nafîs, halaman 235).

Kedua, syarat sah adalah sah atau tidaknya sholat Jumat ini tergantung apakah syarat sahnya terpenuhi atau tidak. Syarat ini sama persis dengan syarat sah sholat Dzuhur dan sholat lainnya.

Bedanya, ada 6 tambahan yakni waktunya, tempat pelaksanaannya yakni di sekitar pemukiman, jamaah mencapai 40 orang atau lebih laki-laki, dilakukan secara berjamaah, dan tidak boleh ada dua jamaah sholat di satu daerah.

Ketiga, syarat in’iqad adalah syarat yang menentukan sholat Jumat itu dapat menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur jamaah yang lain atau tidak. Maksudnya adalah seseorang sah dalam melaksanakan sholat Jumat tetapi tidak menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur jamaah lain, sehingga umat muslim lainnya wajib melaksanakan sholat Dzuhur tersebut.

Sholat Jumat
Sholat Jumat (Pexels)

Syarat ini’qad tersebut pada umumnya yakni syarat wajib dan syarat sah terpenuhi sempurna. Atas hal ini, Syekh Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan 6 macam jamaah sholat Jumat:

  • Golongan yang wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi tidak memenuhi syarat sah dan tidak melakukannya secara sukarela. Contohnya, orang yang murtad dari agama Islam.
  • Golongan yang memenuhi semua syarat yang ditetapkan, maka sholat Jumat-nya in'iqad.
  • Golongan yang wajib melaksanakan sholat Jumat dan memenuhi syarat sah, tetapi tidak dilakukan secara sukarela. Contohnya, orang yang hanya tinggal tetap (muqîm) dan tidak memiliki tempat tinggal (mustauthin). Juga orang yang hanya mendengar adzan Jumat dari suatu daerah, tetapi tidak berada di sana dan bukan bagian dari mereka.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak memenuhi syarat sah, dan tidak melakukannya secara sukarela. Contohnya, orang kafir, anak kecil yang belum dewasa, orang gila, ayan, dan orang yang mabuk tetapi tidak secara sengaja.
  • Golongan yang tidak wajib, tidak melakukannya secara sukarela, tetapi sah jika melakukannya. Contohnya, anak kecil yang sudah dewasa, budak, perempuan, khuntsa (orang yang memiliki kelamin ganda; laki-laki dan perempuan), dan musafir.
  • Golongan yang tidak wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi sah dan melakukannya secara sukarela jika memungkinkan. Contohnya, orang yang sedang sakit atau dalam keadaan darurat yang menghalangi mereka untuk berjamaah.
 

Halaman:
Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...