Mencermati Syarat Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Annisa Fianni Sisma
10 Agustus 2023, 12:21
Pembebasan Bersyarat Narapidana
Pexels
Ilustrasi, narapidana.

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan tindak pidana dan surat jaminan kesanggupan keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, maupun yayasan yang diketahui lurah atau kepala desa yang menyatakan:

  • Narapidana tidak akan melarikan diri maupun melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Membantu membimbing dan awasi narapidana selama program tersebut.

Siapa yang dimaksud sebagai keluarga adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar serta keluarga lainnya hingga derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Jika dalam waktu 12 hari terhitung setelah pemberitahuan dikirim Kejaksaan Negeri belum mendapat balasan, pembebasan bersyarat tetap harus diberikan.

Syarat Khusus Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat (Pexels)

Beberapa syarat yang telah disebutkan, merupakan umum yang wajib dipenuhi. Namun, terdapat pula syarat khusus bagi narapidana kasus tindak pidana tertentu. Berikut penjelasannya:

1. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Narapidana tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun wajib memenuhi persyaratan umum. Namun ia juga harus memenuhi syarat:

  • Sudah jalani minimal 2/3 masa pidana dengan catatan 2/3 itu minimal 9 bulan
  • Sudah jalani asimilasi minimal ½ dari sisa masa pidana wajib.

2. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme

Narapidana tindak pidana terorisme harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sebagai berikut:

  • Sudah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan minimal 9 bulan
  • Sudah menjalani asimilasi minimal ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
  • Sudah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahannya dengan berikrar: kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi WNI atau pernyataan tertulis tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA. Selain itu, narapidana juga wajib melampirkan surat telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

3. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi

Narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat serta kejahatan transnasional lainnya wajib penuhi syarat umum dan khusus. Berikut ini syarat khusus tersebut:

  • Sudah jalani minimal 2/3 masa pidana dengan minimal 2/3 itu paling singkat 9 bulan
  • Sudah jalani asimilasi ½ dari masa pidana wajib
  • Melampirkan syarat umum dan bukti pembayaran lunas denda dan uang pengganti.

Cara Mengurus Pembebasan Persyarat

Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat (Pexels)

Pembebasan bersyarat diurus dengan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut ini langkah singkatnya:

  1. Petugas mengajukan pengusulan pembebasan bersyarat dan pendataan kelengkapan dokumen.
  2. Tim pengamat pemasyarakatan lapas merekomendasikan usul tersebut ke Kepala Lapas berdasarkan data.
  3. Jika disetujui, maka Kepala Lapas akan mengajukannya ke Direktur Jenderal dengan tembusan ke kantor wilayah.
  4. Kepala Kantor Wilayah akan memverifikasi dan hasilnya disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi maksimal 3 hari sejak tanggal usul diterima dari Kepala Lapas.
  6. Jika disetujui, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM tetapkan keputusan pemberian kebebasan bersyarat.
  7. Keputusan itu diberikan ke Kepala Lapas dan diberitahukan ke narapidana dengan tembusan ke Kepala Kantor Wilayah.
 
 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...