KPR Adalah Pinjaman untuk Membeli Rumah, Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
23 Agustus 2023, 16:18
KPR adalah
Unsplash
Ilustrasi, KPR.

OJK menjelaskan syarat umum mengajukan KPR subsidi maupun non subsidi yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila sudah menikah, menyiapkan KTP suami dana tau istri.
  2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Menyiapkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bagi yang memiliki usaha.
  4. Bagi wiraswasta, Anda perlu menyiapkan surat keterangan penghasilan.
  5. Untuk jumlah kredit di atas 100 juta perlu menyiapkan NPWP.
  6. Untuk kredit di atas Rp 50 juta bisa menyiapkan SPT PPh Pribadi.
  7. Menyiapkan Salinan sertifikat induk dan atau pecahan jika membeli dari developer.
  8. Menyiapkan Salinan sertifikat apabila jual beli perorangan.
  9. Menyiapkan Salinan IMB.

Khusus KPR subsidi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Kementerian PUPR, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Penerima KPR subsidi merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang berdomisili di Indonesia.
  2. Usia penerima KPR subsidi yaitu 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Penerima atau pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji pokok penerima KPR subsidi tidak lebih dari Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha telah berjalan satu tuhan.
  6. Penerima memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) seperti Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun, untuk cara mengajukan KPR subsidi, nasabah perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Dokumen form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon dan pasangan, fotokopi surat nikah atau cerai dan fotokopi kartu keluarga.
  • Menyiapkan surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir, fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja bagi pemohon yang berstatus pegawai.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan laporan keuangan tiga bulan terakhir untuk pemohon wiraswasta.
  • Bagi pemohon profesional menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menyiapkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Menyiapkan fotokopi tabungan tiga bulan terakhir dan rekening koran.
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon pasangan.
  • Pemohon dan pasangan melampirkan surat pernyataan bahwa tidak pernah menerima kepemilikan rumah dari pemerintah.

Biaya Proses KPR dan Keuntungannya

Biaya Proses KPR dan Keuntungannya
Biaya Proses KPR dan Keuntungannya (Unsplash)

Pada umumnya pemohon KPR akan dikenakan beberapa biaya seperti biaya notaris, biaya appraisal, biaya asuransi kebakaran, biaya provisi bank dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Adapun untuk metode perhitungan bunga KPR pada umumnya terbagi menjadi 3 metode perhitungan yaitu sebagai berikut:

  • Efektif
  • Flat
  • Anuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan yaitu suku bunga efektif atau anuitas. Meski memiliki suku bunga yang ditetapkan, berikut keuntungan KPR yang bisa dirasakan:

  • Nasabah tidak perlu menyediakan uang tunai untuk membeli rumah. Pemohon cukup menyiapkan uang muka untuk bisa mengajukan KPR.
  • KPR memiliki jangka waktu panjang sehingga angsuran yang dibayar bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Dapat disimpulkan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang belum pernah menerima kredit pemilikan rumah dari pemerintah. Untuk mengajukan KPR ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi oleh pihak pemohon seperti yang telah dijelaskan di atas.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...