Syarat Capres dan Cawapres Menurut UU dan Jadwal Pendaftarannya

Destiara Anggita Putri
13 September 2023, 12:39
syarat capres dan cawapres
Katadata
Ilustrasi, foto Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis survei elektabilitas calon presiden (capres) pada Pemilu 2024. Dalam simulasi tiga nama, elektabilitas Menhan Prabowo Subianto mencapai 38%, disusul Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pada 14 Februari 2024, seluruh daerah di Indonesia akan serentak menggelar pemungutan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Namun, sebelum itu capres dan cawapres wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada 19 Oktober-25 November 2023.

Saat ini, terdapat tiga nama yang telah dideklarasikan sebagai capres, antara lain Prabowo Subianto sebagai bakal capres Partai Gerindra, Ganjar Pranowo sebagai bakal capres Partai PDI Perjuangan dan Anies Baswedan sebagai bakal capres Partai Nasdem. Dari ketiga capres tersebut, baru Anies Baswedan yang menunjuk cawapres, yakni Muhaimin Iskandar.

Sesuai dengan aturan yang berlaku kandidat Capres dan Cawapres harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Lantas apa syarat-syaratnya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Semarang
Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Semarang (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)

Syarat Capres dan Cawapres

Syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres sendiri telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 9.

Berikut di bawah ini rangkuman persyaratannya.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  • Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD; terdaftar sebagai Pemilih;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Berikut ini jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024 yaitu:

  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

    Tips Memilih Capres 2024

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebagai pemilih saat hendak memilih capres 2024.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...