3 Jenis Narkoba dan Contohnya

Annisa Fianni Sisma
21 September 2023, 12:49
Jenis Narkoba
Pexels
Ilustrasi, Narkoba
  • Narkotika Semisintetis

Narkotika semi sintetis adalah narkotika alami yang diolah dan menjadi zat adiktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Contohnya, Morfin dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada operasi (pembedahan).

  • Narkotika Sintetis

Narkotika sintetis adalah narkotika buatan yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi). Contohnya: Petidin (digunakan untuk obat bius lokal, operasi kecil, sunat)

2. Psikotropika

Golongan I: adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya. Contohnya adalah MDMA, ekstasi, LSD, dan STP.

Golongan II: adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah amfetamin, metamfetamin, metakwalon, dan sebagainya.

Golongan III: adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah lumibal, buprenorfina, flunitrazepam, dan sebagainya.

Golongan IV: adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam, dan lain-lain.

Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan kedalam 3 golongan: depresan, stimulant, dan halusinogen.

Jenis Narkoba
Jenis Narkoba (Pexels)

3. Bahan Adiktif Lainya

Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: rokok, kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan, thinner dan zat-zat lain seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan.

Jadi, alkohol, rokok, serta zat- zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong ke dalam narkoba. Bahan atau zat atau obat yang disalahgunakan sebagai berikut:

  • Sama sekali dilarang, yakni narkotika golongan I (heroin, ganja, kokain) dan psikotropika golongan I (MDMA / ekstasi, LSD, sabu-sabu, dll).
  • Penggunaan harus dengan resep dokter misalnya amfetamin, sedative, dan hipnotika).
  • Obat yang diperjualbelikan secara bebas, misalnya glue, thinner, dan lain- lain.
  • Ada batas umur dalam penggunaanya, mislanya alkohol dan rokok.

Zat adiktif juga disebut dengan zat psikoaktif yaitu “zat yang mempunyai pengaruh pada sistem saraf pusat (otak) sehingga bila digunakan akan mempengaruhi kesadaran, perilaku, pikiran dan perasaan. Penyalahgunaan zat psikoaktif ini merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik (tidak sehat).

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...