Kebutuhan Infrastruktur Rp 6.445 Triliun, Swasta Diminta Turun Tangan
Pengusaha swasta diminta untuk terus mendorong penguatan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebagai sumber pendanaan program-program infrastruktur nasional.
Ketua Gabungan Tenaga Ahli Dan Terampil Konstruksi Indonesia (Gataki) Viby Indrayana mengatakan masih ada perbedaan atau gap pembiayaan infrastruktur nasional antara kebutuhan dan kemampuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur tahun 2020 hingga 2024 yang sebesar Rp 6.445 triliun hanya mampu dipenuhi sebanyak 37% oleh APBN/APBD, dan 21% oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Bagaimana dengan 42%-nya? Inilah yang harus kita pikirkan, bahwa kita harus melibatkan pihak swasta seluas-luasnya. Karena untuk menyukseskan sebuah program negara itu tidak bisa single fighter,” kata Viby dalam sebuah webinar, Jumat (29/10).
Adapun lima sasaran utama pembangunan infrastruktur Indonesia periode 2020 hingga 2024 yakni, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar seperti pemukiman layak, transportasi, akses air minum dan lainnya.
Kemudian,infrastruktur ekonomi yang meliputi konektivitas tol laut, proyek kereta cepat, pengembangan industri jasa dan pariwisata, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur perkotaan seperti transportasi perkotaan di enam kota besar (Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang dan Makassar).
Pembangunan lainnya yakni di sektor energi dan ketenagalistrikan seperti pembangunan jaringan gas kota dan pembangunan infrastruktur digital untuk mempercepat transformasi digital.
Viby menyampaikan, guna mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan pendanaan infrastruktur nasional, diperlukan sinergi instrument pembiayaan infrastruktur konvensional atau pengembangan inovasi baru dalam pembiayaan infrastruktur konvensional.