Anggaran Gaji-Tunjangan DPRD DKI Rp177 M, Anggota Digaji Rp139 Juta
Anggaran belanja dan gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada tahun 2022 mencapai Rp 177,37 miliar. Angka tersebut naik Rp 26,42 miliar dibanding anggaran tahun 2021 yakni Rp 150,94 miliar.
Anggaran tersebut ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-5850 tahun 2021 yang ditetapkan pada 21 Desember 2021.
Keputusan tersebut berisikan evaluasi rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dan rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000 dibanding belanja gaji dan tunjangan DPRD dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD tahun anggaran 2021 Rp 150.948.958.978 yang diperuntukan bagi pimpinan dan anggota DPRD," seperti tertulis dalam Keputusan Mendagri dikutip pada Jumat (7/1).
Melalui situs Smart Planning Budgeting Pemprov DKI Jakarta, publik dapat mengakses anggaran tersebut secara rinci. Dari anggaran tersebut, DPRD memperoleh dana berupa uang representasi, jaminan hingga tunjangan.
Adapun dana operasional Pimpinan DPRD mencapai Rp 676,8 juta. Melalui situs Smart Planning Budgeting, Katadata berusaha untuk menghitung pendapatan yang berpotensi diperoleh setiap anggota DPRD dari rincian dana yang tersedia.
Perhitungan dilakukan dengan membagi rincian anggaran dengan total 12 bulan. Hasilnya kemudian dibagi lagi dengan jumlah kursi DPRD sebanyak 106 kursi. Perhitungan tidak termasuk dana operasional pimpinan DPRD.
Berikut adalah hasil perhitungan kemungkinan pendapatan setiap anggota dari rincian anggaran:
1. Uang Representasi - Rp 3.702.085.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 2.910.444 per bulan.
2. Tunjangan Keluarga - Rp 749.942.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 589.577 per bulan.
3. Tunjangan Beras - Rp 788.640.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 620.000 per bulan.
4. Uang Paket - Rp 317.323.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 249.467 per bulan.
5. Tunjangan Alat Kelengkapan - Rp 459.217.444. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 361.020 perbulan.
6. Tunjangan Jabatan - Rp 5.368.022.534. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 4.220.143 per bulan.
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya - Rp 190.780.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 149.948 per bulan.
8. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota - Rp 27.348.000.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 21.500.000 per bulan,
9. Tunjangan Reses - Rp 6.837.000.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 5.375.000 per bulan.
10. PPh kepada Pimpinan dan Anggota - Rp 792.324.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 622.896 per bulan.
11. Iuran Jaminan Kesehatan - Rp 636.000.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 500.000 perbulan.
12. Jaminan Kecelakaan Kerja - Rp 164.151.600. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 129.050 perbulan.
13. Jaminan Kematian - Rp 164.153.400. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 129.051 per bulan.
14. Tunjangan Perumahan - Rp 102.360.000.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 80.471.698 per bulan.
15. Tunjangan Transportasi - Rp 26.058.000.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 20.485.849 per bulan.
16. Jasa Pengabdian - Rp 1.439.100.000. Kemungkinan yang diterima anggota Rp 1.131.367 per bulan.
Berdasarkan dari 16 rincian tersebut jika ditotal maka setiap anggota DPRD DKI Jakarta kemungkinan menerima hingga Rp 139.445.510 per bulan.