Hindari Modus Pos Tarif Ekspor, DMO Juga Berlaku ke Minyak Jelantah

Andi M. Arief
27 Januari 2022, 20:00
minyak,minyak jelantah, DMO minyak goreng
123rf.com
ilustrasi minyak jelantah

 Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng (migor). Tidak hanya itu, industri minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) juga masuk dalam daftar DMO. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan pos tarif oleh oknum di industri UCO saat melakukan ekspor.

Menurutnya, pertumbuhan harga minyak sawit mentah (CPO) internasional membuat harga UCO baik di dalam dan luar negeri saat ini cukup tinggi. 

"Bisa saja modusnya mereka beli murah (minyak goreng di dalam negeri) kemudian digunting, dicampur minyak UCO, sehingga kesannya minyak goreng bekas, kemudian diekspor. Ini selisih harganya lumayan tinggi," kata Wisnu dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1). 

Harga minyak goreng di dalam negeri diperkirakan akan menjadi lebih murah karena tiga kebijakan, yakni penetapan DMO, DPO, dan harga eceran tertinggi (HET) baru.

HET terbaru mengatur harga kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan migor curah senilai Rp 11.500 per liter.

Berdasarkan data Greenea, harga UCO per 30 September 2021 telah mencapai US$ 1.180 per ton. Sementara itu, harga CPO berdasarkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) telah mencapai Rp 15.140 per kilogram. 

Dengan adanya DMO dan DPO, industri UCO juga diwajibkan untuk memasok CPO atau olein kepada industri minyak goreng domestik.

Wisnu mengatakan industri UCO dapat membeli CPO dan olein dengan harga DMO sesuai dengan volume ekspor UCO tahunan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait