Jokowi Sebut Ketidakadilan Perdagangan Digital Bisa Bunuh UMKM

Rizky Alika
4 Maret 2021, 17:34
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.
ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/foc.
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi jual beli di perdagangan elektronik (e-commerce) hingga kuartal III 2020 mencapai Rp180,74 triliun.

Belanja online telah menjadi hal lumrah bagi masyarakat. Namun, banyaknya barang impor di e-commerce mengancam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa perdagangan digital adalah sebuah keharusan. Namun, pemerintah harus menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan bermanfaat.

“Transformasi digital harus tetap menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dan kita, Indonesia, tidak boleh menjadi korban perdagangan digital yang tidak adil,” kata Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (4/3).

Menurutnya, perdagangan digital harus meningkatkan TKDN (tingkat komponen dalam negeri). Selain itu, perdagangan digital juga harus memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama usaha kecil, usaha menengah, dan para konsumen rumah tangga. “Jangan hanya menambah impor,” ujarnya.

Mantan Walikota Solo ini menyebut adanya praktik perdagangan digital yang berperilaku tidak adil terhadap UMKM. Ia telah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan agar menyelesaikan masalah ini.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri Perdagangan, ‘Ini, ada yang enggak benar ini di perdagangan digital kita, membunuh UMKM’,” ujarnya.

Berikut adalah Databoks transaksi e-commerce Indonesia dibandingkan negara lain di Asia Tenggara: 

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengakui bahwa ada indikasi perdagangan digital yang tidak sesuai aturan. Namun, hal ini perlu investigasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...