Kejagung Tetapkan Mantan Komisaris Askrindo Sebagai Tersangka

Image title
8 November 2021, 19:11
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka tersebut adalah Anton Fadjar Siregar selaku mantan Direktur Operasional Retail PT Askrindo sekaligus mantan Komisaris PT AMU. Dalam peranannya tersangka meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 8 November sampai dengan 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Senin (8/11). 

Sebelumnya pada 27 Oktober lalu, Korps Adhyaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Wahyu Wisambodo selaku mantan Direktur Pemasaran Askrindo dan Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo.

Wahyu berperan dalam meminta, menerima dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sementara Firman mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.  

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...