Perusahaan Migas Non-Konvensional Berhenti Beroperasi

Safrezi Fitra
20 Oktober 2015, 18:48
pertamina
Katadata

KATADATA - Perusahaan migas non-konvensional, khususnya gas metana batu bara (coal bed methane/CBM) memutuskan untuk berhenti beroperasi saat ini. Mereka menunggu kepastian janji pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kontrak kerja sama migas non-konvensional.

“Banyak perusahaan yang menyetop kegiatan eksplorasi CBM-nya seperti Medco, Vico, Sugico, Dart, Ephindo,” kata Anggota Komite Non Konvensional Indonesia Petroleum Association (IPA) Moshe Rizal Husin.

Meski menghentikan aktivitas operasionalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lantas menutup kegiatan usahanya. Penghentian operasi ini hanya sementara hingga pemerintah mengeluarkan terkait sistem fiskal yang baru untuk migas non-konvensional. Aturan yang ada saat ini dianggap kurang menarik, bahkan cenderung merugikan kontraktor.

Saat ini, sistem kontrak kerjasama dan aturan fiskal untuk migas non-konvensional disamakan dengan migas konvensional. Padahal, kata Moshe, bisnis migas non-konvensional seperti CBM masih baru dan membutuhkan banyak uji coba (trial and error) agar bisa berhasil. Berbeda dengan migas konvensional yang sudah puluhan tahun ada, sehingga sistemnya pun seharusnya dibedakan.

Hingga saat ini kontraktor CBM telah mengeluarkan investasi hingga US$ 700 juta dalam kegiatan eksplorasi. Sementara risiko yang ada di industri ini sangat tinggi, mengingat belum ada yang berhasil menggarap proyek CBM sampai berproduksi komersial. Jika eksplorasinya gagal, dana yang dikeluarkan bisa hilang, pemerintah pun tidak bisa menanggung kerugian dari kegiatan tersebut.

(Baca: Perusahaan Migas Non Konvensional Ancam Hengkang Dari Indonesia)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2008. Revisi ini akan mengakomodasi bentuk kontrak kerjasama CBM yang baru dan peralihan terhadap kontrak eksisting yang sedang berjalan. Kontraktor migas non-konvensional diberikan pilihan untuk menggunakan sistem kontrak kerja sama selain kontrak bagi hasil produksi (PSC).

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...