Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus korupsi BTS 4G. Apa pertimbangan hakim?