Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal emiten yang belum memenuhi ketentuan saham free float hingga awal April 2024 ini namun belum masuk ke papan pemantauan khusus.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengultimatum agar 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus harus memenuhi persyaratan free float agar tidak dihapuskan pencatatan sahamnya dari bursa.
BEI mengumumkan sebanyak 78 emiten masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Hal ini sebagai upaya otoritas bursa melindungi investor dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberi kesempatan kepada sejumlah perusahaan yang belum memenuhi pemenuhan ketentuan saham beredar atau free float minimal 7,5%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan jumlah saham free float BREN sudah memenuhi ketentuan bursa. Saat ini, masyarakat yang menjadi pemegang saham BREN menguasai 11,73%.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa mengambil langkah serius kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik atau free float 7,5%.
BEI akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang tak penuhi syarat kepemilikan saham publik minimal 7,5% atau free float sebelum batas waktu 21 Desember 2023 mendatang.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement sebanyak 10,59 juta lembar untuk memenuhi ketentuan free float.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah memenuhi ketentuan bursa mengenai minimal jumlah saham yang beredar atau free float.