BEI Panggil Bos Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5%
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa mengambil langkah serius kepada emiten yang belum memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik atau free float 7,5%. Langkah yang dimaksud yaitu memanggil komisaris dan direksi sejumlah emiten yang tak penuhi kewajiban itu.
"Bahwa ada perusahaan-perusahaan yang kami berikan waktu 24 bulan sejak peraturan diterbitkan. Namun hingga saat ini masih belum dapat memenuhi kewajibannya," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (8/11).
Nyoman mengaku jika otoritas bursa telah melakukan dengar pendapat dari emiten-emiten yang free float-nya belum terpenuhi. Dalam dengar pendapat, BEI juga ingin memastikan tindakan korporasi apa yang akan dilakukan untuk memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik.
Sebagaimana diketahui, BEI telah mewajibkan setiap emiten yang sahamnya tercatat di bursa agar memenuhi batas minimum saham beredar publik 7,5%, atau setara 50 juta saham. Kebijakan otoritas bursa ini berlaku pada 21 Desember 2023 sebagai perubahan peraturan I-A mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat pada 21 Desember 2021.
Sebelumnya, Nyoman menyebut apabila emiten tak penuhi ketentuan, BEI akan masukkan emiten tersebut ke papan pemantauan khusus. Sehingga, emiten tersebut berpotensi dilakukan penghapusan pencatatan saham atau delisting.
“Intinya yang kami sampaikan, bagaimana upaya mereka untuk lakukan yang terbaik untuk tingkatkan free float sampai batas waktu tadi,” ucap Nyoman di Gedung BEI, Senin (9/10).
Di sisi lain, ia menegaskan BEI tidak akan memperpanjang tenggat waktu dari 21 Desember 2023. Menurutnya, jangka waktu 24 bulan alias 2 tahun sejak peraturan terbit terbilang cukup. Selain itu, pihaknya juga telah bergerak secara internal dalam menggiring dan mengingatkan para emiten ini untuk segera melakukan penyesuaian.