Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengusulkan penurunan tarif pajak kripto jika bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item atau bertambah 44
OJK akan mulai mengawasi perdagangan kripto mulai Januari 2025. Pengawasan itu akan mencakup dari sisi pengembangan aset keuangan digital hingga perlindungan konsumen.
Hadirnya KKI dan ICC semakin memperkuat lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan aset kripto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
Setelah menunggu lebih dua tahun, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi akhirnya meluncurkan bursa kripto pada Jumat (28/7).