Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Nadiem Makarim divonis bersalah atas korupsi pengadaan Chromebook yang didakwa merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun, dengan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Nadiem Makarim menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook, dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun ia khawatir putusan tidak berdasar fakta.
Acara Malam Solidaritas Keluarga yang diselenggarakan untuk Nadiem Makarim dihadiri berbagai kalangan, dari pengemudi ojek online hingga selebritas, budayawan, dan tokoh politik.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mendekati putusan vonis.
Nadiem Makarim pernah menjadi simbol kesuksesan startup Indonesia. Ia mendirikan Gojek pada 2011 dan membawanya menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Artikel ini mengkritik tren mengadili pejabat atas kebijakan publik dengan hukum pidana tanpa pembuktian niat jahat yang solid, seperti dalam kasus Bank Century, Tom Lembong, Ira Puspadewi.
Eks Wakil Ketua KPK menilai ada kejanggalan audit BPKP dalam menghitung kompensasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh JPU atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan.
Dua hakim Tipikor Jakarta menyatakan dissenting opinion, berpendapat Ibrahim Arief (Ibam) harus dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus korupsi.