BEI akan menerapkan kebijakan perdagangan di pasar modal mulai Senin, 7 Juni 2023 mendatang. Salah satu kebijakan barunya berupa penyesuaian batas Auto Rejection Bawah atau ARB menjadi 15%.
BEI akan melakukan penyesuaian batasan ARB tahap 1 dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham mulai Senin (5/6) mendatang. Untuk menghadapinya ada tiga strategi yang bisa diambil.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan batasan auto reject saham simetris secara bertahap mulai 5 Juni 2023 nanti. Pasar saham diyakini tetap bergairah.
Harga saham Krakatau Steel atau KRAS sentuh auto reject bawah (ARB) pada akhir perdagangan sesi I, Senin (15/5) setelah anjlok 6,9% ke Rp 242 per saham.
Batas ARB 7% dinilai sudah tidak diperlukan lagi dalam kondisi seperti sekarang di mana pandemi sudah terkendali dan kinerja emiten sudah bagus lagi. Investor diminta jangan panik atas perubahan itu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menormalisasi kebijakan transaksi di perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai April 2023. Salah satunya yakni mengenai batas ARA dan ARB simetris.
Saham Garuda Indonesia kena ARB dalam dua hari berturut-turut. Meski demikian, maskapai nasional pelat merah ini dinilai masih punya sentimen positif di masa depan.