Perusahaan ride hailing Grab Indonesia mendapatkan sertifikat kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini mempertegas Grab tidak akan merger dengan Gojek?
Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive diimbau memberikan THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Di satu negara, para driver online berstatus karyawan dan mendapatkan tunjangan.