Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan fuel surcharge yang mengizinkan maskapai penerbangan menetapkan biaya tambahan 15% dari tarif batas atas harga tiket pesawat.
Pemerintah menghapus sementara tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara pada bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara hingga 31 Desember 2022.
Kementerian BUMN berencana menambah frekuensi penerbangan milik PT Garuda Indonesia dan Pelita Air Service sehingga bisa membantu menekan harga tiket pesawat.
Garuda meminta pemerintah untuk meninjau ulang tarif batas atas tiket pesawat karena sejumlah faktor, termasuk kenaikan harga avtur dan menguatnya nilai tukar Dolar AS pada Rupiah.
Kenaikan harga minyak dunia dan ICP membuat biaya produksi di dalam negeri meningkat dan menaikkan harga avtur yang kemudian memicu kenaikan harga tiket pesawat.