Tantangannya adalah bagaimana warung dan UMKM dapat bertransformasi, memperkuat kualitas layanan, dan menemukan ceruk pasar di tengah perubahan perilaku konsumen.
Pemerintah menetapkan kebijakan baru pengelolaan migas yang melibatkan rakyat melalui koperasi, BUMD, dan UMKM. Langkah ini memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menumbuhkan ekonomi daerah.
Pemerintah membuka akses izin tambang bagi koperasi, UMKM, dan ormas keagamaan lewat PP No. 39/2025. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemerataan ekonomi dan memastikan tambang berkelanjutan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan program Kopdes Merah Putih telah menyerap setidaknya 681 tenaga kerja hingga pertengahan September 2025.
Program Koperasi Desa (Kopdes) dan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih dianggap vital dalam mendorong ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi
ICJL menilai dengan luas pertambangan mencapai 2.500 hektare, potensi degradasi hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati semakin tinggi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar koperasi bisa mengelola tambang mineral dan batu bara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi bisa mengelola tambang hingga 2.500 hektare. Ia kini menyusun persyaratan dan kriterianya.
Pemerintah merilis aturan koperasi dapat mengelola tambang mineral dan batubara. Pengamat mendorong adanya syarat verifikasi ketat tentang kapasitas manajemen, teknis, dan keuangan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara dengan terbitnya aturan tersebut.