Facebook Marketplace berpeluang menarik lebih banyak penjual karena menawarkan mekanisme transaksi yang lebih sederhana dan tanpa biaya administrasi platform.
Seller marketplace memprotes pajak 0,5% yang dipotong dari omzet bruto. DJP menegaskan aturan baru hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban pajak.
Pemerintah menargetkan diskon 50% biaya admin bagi UMKM di marketplace mulai Agustus, namun pelaku industri masih menunggu kejelasan teknis dan waktu implementasi resmi.
Pemerintah mengecualikan pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace sesuai PMK 37/2025, menyederhanakan sistem pajak digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online melalui empat marketplace yang diimplementasikan penuh mulai Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tidak seluruh transaksi di marketplace dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Beberapa yang dikecualikan adalah pembelian pulsa dan emas.
Pungutan pajak di marketplace merupakan respons pemerintah atas protes dari pengusaha konvensional terkait transaksi di platform yang tidak dikenai pajak.
Pemerintah akan mengubah mekanisme pemungutan Pajak (PPh Pasal 22) untuk pedagang online via marketplace mulai Juli. Platform akan memotong pajak secara langsung.