Aprindo memberikan tenggat waktu atau ultimatum kepada Kemendag untuk membayar utang rafaksi minyak goreng atau migor senilai Rp 344 miliar dalam dua sampai tiga bulan kedepan.
Kemendag menolak membayar utang rafaksi minyak goreng atau migor kepada pengusaha ritel modern senilai Rp 344 miliar. Alasannya, Permendag yang mengatur kebijakan rafaksi tersebut dihapus.
Sikap pemerintah yang belum membayar utang penggantian selisih minyak goreng kepada pelaku ritel modern sebesar Rp 344,3 miliar berdampak pada investasi sektor tersebut.
Suplai Minyakita akan ditingkatkan menjadi 450 ribu ton per bulan atau 150% dari alokasi DMO bulanan sebesar 300 ribu ton. Penambahan suplai berlangsung selama tiga bulan.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penjualan minyak goreng harus disosialisasikan dengan baik karena tidak semua pedagang melek digital atau memiliki gawai.
Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto mengatakan, Kemendag dan Kemenperin perlu digabung karena sulit melakukan pemisahan antara fungsi pengaturan tata-niaga dengan fungsi pengaturan tata industri migor.
Flash Week merangkum informasi sepekan terakhir Jumat, 27 Mei 2022, mulai dari Nikuba yang mengubah air menjadi BBM dan harga minyak goreng yang dijanjikan kembali ke Rp 14 ribu per liter.
Permendag No. 33-2022 mengatur tata niaga dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO), distribusi migor curah, dan penjualan minyak goreng curah ke konsumen terekam secara digital.