Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terbaru mengenai penerapan tata kelola bank umum. Salah satu pokok aturan ini adalah mengenai pembagian dividen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga saat ini, delapan perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimal Rp 100 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmen untuk meningkatkan kinerja pelaku industri dan menjaga stabilitas Pasar Modal. Bagaimana ketentuan yang diatur dalam POJK baru?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali pembagian dividen perbankan. Pengaturan ini berkaitan dengan rasio pembagian dividen dari laba sejumlah bank dengan nilai jumbo.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan penjaminan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023.