ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Temuan 201 Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal, Termasuk Reklamasi Jetty Tambang Nikel
KKP meyatakan telah melakukan penindakan hukum berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan sanksi administratif, dan pemberian sanksi pidana.