DPR Sahkan UU Protokol Terkait Integrasi Perbankan ASEAN

Dimas Jarot Bayu
26 April 2018, 14:30
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengesahan UU Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan terkait ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Disahkannya UU Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS untuk melaksanakan integrasi perbankan ASEAN

RUU yang disahkan sebagai undang-undang tersebut disetujui secara aklamasi dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/4).

“Selanjutnya kami tanyakan apakah RUU tentang Pengesahan Protocol to Implement The Sixth Packages of Commitments on Financial Services Under The Asean Framework Agreement in Services dapat disetujui untuk disahkan?” tanya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang memimpin rapat.

“Setuju,” kata anggota dewan yang hadir.

Dengan aturan ini, Indonesia berkomitmen menambahkan Kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara Asean dengan pembatasan dua cabang.

Ada pula komitmen terkait kerja sama Asean Banking Integration Framework (ABIF) dengan Malaysia untuk mengizinkan tiga Qualified Asean Banks (QAB) beroperasi di masing-masing negara.

Malaysia hingga saat ini memiliki dua QAB di Indonesia. Mereka baru diizinkan menambah satu QAB lagi jika tiga QAB Indonesia telah beroperasi penuh di Malaysia.

Melalui protokol ini, QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. Hal sama juga akan diperlakukan kepada QAB Malaysia di Indonesia. Selain itu, QAB Indonesia mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia secara bertahap.

(Baca juga: Perluas Pasar Perbankan, OJK Incar 5 Negara ASEAN)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan Asean. Sri mengatakan, pengesahan RUU ini akan membuka kesempatan bagi pelaku perbankan nasional untuk berekspansi ke pasar Asean.

Sri menyebutkan, saat ini masih sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri. Penyebabnya, masih banyak ketentuan dan persyaratan dari negara tujuan ekspansi yang menyulitkan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...