DPR Sahkan UU Protokol Terkait Integrasi Perbankan ASEAN

Dimas Jarot Bayu
26 April 2018, 14:30
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengesahan UU Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS.

“Melalui protokol keenam ini, dengan dilandasi prinsip kesetaraan, disepakati sejumlah kemudahan bagi perbankan domestik untuk masuk ke negara Asean yang dimulai dengan Malaysia,” kata Sri di kompleks parlemen.

Selain itu, pengesahan RUU ini diharapkan berperan mendorong persaingan yang sehat di industri jasa keuangan domestik. Persaingan sehat tersebut diyakini dapat meningkatkan daya saing penyedia jasa keuangan domestik dan mendorong pertimbuhan industri perbankan.

Hal tersebut lantas memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia karena mendapatkan produk jasa keuangan yang lebih baik, meskipun biayanya semakin rendah.

(Baca juga: Komisi Keuangan DPR Setujui RUU Terkait Integrasi Perbankan ASEAN)

Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir mengatakan, disetujuinya RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi pemerintah, lembaga negara, serta pelaku sektor jasa keuangan untuk melaksanakan prokotol tersebut. Dia berharap aturan ini memberikan keuntungan bagi Indonesia dalam menciptakan kepastian hukum sektor jasa keuangan dalam menjalankan usahanya.

Kemudian, pengesahan RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas dan daya saing produk jasa keuangan. Hafisz juga ingin pengesahan RUU ini membuka peluang memperluas pasar sektor jasa keuangan di kawasan Asia Tenggara. “Serta mendorong peningkatan perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi antarpihak,” kata Hafisz.

Hafisz mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dilaksanakan pemerintah setelah pengesahan RUU Pengesahan Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS. Salah satunya untuk bisa melakukan amandemen terhadap berbagai aturan di sektor jasa keuangan, seperti UU Perbankan. Hal itu untuk memperkuat regulasi industri keuangan dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan nasional.

Sri Mulyani menyambut baik berbagai pandangan DPR tersebut dan menyatakan pemerintah siap berkonsultasi dalam proses amandemen tersebut. “Segala masukan anggota Komisi XI terkait aspek-aspek yang perlu diperhatikan telah kami catat dengan baik untuk nantinya dapat didiskusikan bersama dalam proses pembahasan amandemen UU tersebut,” kata Sri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun berjanji akan menyusun kebijakan yang memfasilitasi pertumbuhan industri jasa keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pemerintah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS guna meningkatkan pertumbuhan industri perbankan.

“Kami juga akan menjalin komunikasi dengan otoritas negara mitra untuk memfasilitasi upaya perbankan nasional memasuki pasar Asean melalui kesepekatan yang tercantum dalam Protokol Keenam Jasa Keuangan AFAS,” kata Sri.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...