Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas

Dimas Jarot Bayu
30 November 2017, 14:29
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjadi Kamis (7/12) mendatang. Penundaan sidang atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membutuhkan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan administrasi.

KPK menyampaikan permintaannya melalui surat bernomor B887/HK.07.00/55/11/2017 yang ditujukan kepada Ketua PN Jaksel dengan tembusan Hakim Tunggal Praperadilan tertanggal 28 November 2017.

"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud," kata Hakim Tunggal Praperadilan Kusno membacakan surat permohonan penundaan dari KPK, Kamis (30/11).

Dalam surat tersebut, KPK meminta penundaan persidangan praperadilan dengan Nomor 133/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel minimal tiga pekan. Namun, pihak kuasa hukum Setnov keberatan atas permohonan penundaan itu.

Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai bahwa pengajuan penundaan praperadilan oleh KPK tidak dilandaskan data dasar dan alasan hukum untuk dikabulkan. Justru, menurutnya pengajuan tersebut bertentangan dengan asas peradilan, yakni cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Apalagi, dalam Pasal 82 KUHAP huruf J disebut bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan harus diputuskan perkaranya paling lambat tujuh hari. "Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut.

(Baca: KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan)

Ketut pun khawatir jika penundaan yang dilakukan hanyalah dalih agar KPK dapat mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon," kata dia.

Ketut pun menilai alasan belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan karena harus menyiapkan kelengkapan dokumen dan administrasi juga tidak tepat. Sebab, lanjut Ketut, praperadilan hanyalah menguji sah atau tidaknya penetapan Setya Novanto.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...