Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas

Dimas Jarot Bayu
30 November 2017, 14:29
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Terlebih, KPK kerap kali menyatakan siap menghadapi praperadilan dalam pernyataannya di media massa. "Apalagi ini merupakan praperadilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek, bukti-bukti maupun pasal-pasal atas sangkaan yang sama sebagaimana praperadilan pertama nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketut.

Ketut pun menuding jika permohonan penundaan oleh KPK mencederai proses hukum yang diajukan Setya Novanto. Jika permintaan ini dikabulkan, lanjut dia, akan menjadi preseden buruk dunia peradilan.

"Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih 3 hari terhitung mulai hari ini," kata Ketut.

(Baca juga: Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)

Mendengar keberatan ini, Kusno mengatakan jika tidak diatur secara rinci dalam hukum acara praperadilan mengenai ketidakhadiran salah satu pihak berperkara. Karenanya Kusno mengacu pada hukum acara perdata untuk mengatur masalah ini.

"Dalam hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim untuk menunda sidang kemudian akan memanggil yang bersangkutan," kata Kusno.

Karenanya, Kusno pun berkesimpulan untuk menunda sidang hingga sepekan. Dia pun juga memerintahkan kepada juru sita PN Jaksel untuk memberitahu KPK agar mempersiapkan diri sebelum jadwal sidang selanjutnya.

"Kami tunda sampai tanggal 7 Desember, Kamis yang akan datang. Kepada panitera pengganti agar memanggil termohon, sedangkan kepada kuasa pemohon supaya hadir tanpa dipanggil lagi," kata Kusno. 

Setnov mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Oleh KPK, Novanto disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: Pengacara Sebut KPK Bekukan Puluhan Rekening Setya Novanto & Keluarga)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...