Alasan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Jeratan Pelanggaran UU ITE

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Desember 2022, 17:34
Nikita Mirzani, UU ITE
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Terdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang membebaskan Nikita Mirzani (NM) dari jeratan perkara dugaan pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  atau UU ITE. Selain itu Nikita juga dijerat pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita karena saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak menghadiri persidangan sama sekali setelah empat kali pemanggilan.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata Dedy di PN Serang, Kamis (29/12) dikutip dari Antara.

Putusan tersebut disampaikan hakim setelah musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.

"Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," katanya.

Menurut Penuntut Umum (PU), Dito tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia. Alasan tersebut membuat Majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU. Sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Mendengar putusan itu Nikita merespons dengan sujud syukur dan menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.

"Pulang, aku pengen pulang," teriak Nikita.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...