Beda dengan Bank, Dana Kelola Fintech Akan Dibatasi oleh OJK

Miftah Ardhian
3 Oktober 2017, 16:05
Digital fintech
Arief Kamaludin | Katadata
OJK akan mengatur batas maksimal pengelolaan fintech, agar memiliki pasar yang berbeda dengan perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran dana maksimal yang bisa dihimpun dan dikelola oleh perusahaan rintisan (startup) khususnya yang bergerak di bidang financial technology (Fintech). Aturan ini bertujuan agar fintech tidak memiliki pasar yang sama dengan perbankan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, perkembangan perusahaan fintech ini semakin marak di Indonesia. Salah satu yang mengalami pertumbuhan cukup pesat adalah yang bergerak di bidang peer to peer lending. Melihat fenomena tersebut, OJK akna berupaya agar bisnis fintech ini tidak mengambil pasar yang sama dengan perbankan konvensional.

"Ini yang sedang terpikir adalah menetapkan adanya batasan maksimum mereka (fintech) mengelola dan menghimpun dana masyarakat," kata Nurhaida saat ditemui di Hotel Ritz-Charlton Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10). 

Nurhadia pun mengatakan, OJK membuat inisiatif ini agar memberikan keadilan bagi perusahaan fintech maupun perbankan konvensional. Alasannya, unutk melakukan bisnisnya, yakni menghimpun dan mengelola dana nasabah, perbankan memiliki aturan yang sangat ketat. Sedangkan, aturan untuk fintech sendiri masih cukup longgar.

Dirinya melanjutkan, OJK sengaja membuat aturan yang tidak terlalu ketat lantaran ingin agar perusahaan fintech ini dapat terus berkembang dengan pesat. Alasannya, kehadiran fintech ini bisa meningkatkan inklusi finansial. Fintech pun diharapkan bisa untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit terjangkan perbankan unutk menyalurkan pinjaman ke masyarakat dan Usaha Kecil menengah (UKM).

"Jadi ini maksudnya kami menyeimbangkan (antar keduanya). Misalnya, fintech ini untuk menyasar yang tidak mendapat akses perbankan," ujar Nurhaida.  (Baca: Praktisi Dunia Ramal Model Bisnis Serupa Gojek Makin Berkembang)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...