Beda dengan Bank, Dana Kelola Fintech Akan Dibatasi oleh OJK

Miftah Ardhian
3 Oktober 2017, 16:05
Digital fintech
Arief Kamaludin | Katadata
OJK akan mengatur batas maksimal pengelolaan fintech, agar memiliki pasar yang berbeda dengan perbankan.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengakui, perkembangan teknologi memunculkan perusahaan-perusahaan baru berbasis digital seperti fintech, e-commerce, dan sebagainya. Oleh karenanya, koordinasi dibutuhkan lintas lembaga untuk menelurkan suatu regulasi yang tepat dimasing-masing bidang usaha.

"Hal yang biasa kalau bisnis lebih cepat dari regulasinya. Kami akan tata perizinan untuk melindungi konsumen, terutama terkait dengan payment system," ujar Mirza.

Seperti diketahui, BI baru saja membekukan layanan isi ulang uang (top up) elektronik dari e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Ternyata, layanan uang elektronik atau e-money tersebut selama ini belum berizin. 

Setiap bank atau lembaga lain yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Hal ini diatur pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Oleh karenanya, BI bersama dengan OJK, dan pemerintah akan membentuk suatu pusat untuk membahas secara bersama-sama terkait dengan adanya perkembangan teknologi. Inisiatif ini dibuat agar regulasi bisa berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi tersebut.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...