Kontraknya Belum Diperpanjang, Freeport Malah Pernah Ditegur Pemerintah

Yura Syahrul
13 Oktober 2015, 14:54
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

KATADATA - Kontroversi kabar perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia semakin merebak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sudah menyatakan proses negosiasi perpanjangan kontrak penambangan gunung emas tersebut masih berlangsung. Bahkan, Freeport pernah ditegur karena dinilai tidak memiliki itikad baik dalam proses negosiasi.

Teguran itu disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM kepada Direktur Utama Freeport Indonesia, dalam sepucuk surat bertanggal 31 Agustus 2015. Surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat renegosiasi kontrak karya Freeport, 10 hari sebelumnya. Rapat itu dihadiri Dirjen Minerba, perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM dan Tim Renegosiasi Kontrak Karya (KK).

Dalam surat itu, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pemerintah dan Freeport telah membahas renegosiasi naskah amandemen kontrak karya sejak Oktober tahun lalu sampai Maret 2015. Namun, Freeport baru menyetujui dua pasal dari 20 pasal yang dibahas. Sedangkan 18 pasal lainnya belum disepakati oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Pada 21 Agustus lalu, pemerintah membahas kembali naskah amandemen KK. Namun, Freeport berpendapat KK tetap berlaku sampai tahun 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK. Opsi lainnya kontrak pada tahun 2021 harus diperpanjang meski dalam bentuk izin. Tak cuma itu, Freeport berargumen, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba tidak berlaku untuk kontrak karya Freeport.  Dalihnya, KK Freeport disusun dan disetujui berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1967.

Atas dasar itulah, Kementerian ESDM menilai Freeport tidak beritikad baik dan tidak berniat menyelesaikan Amandemen Kontrak Karya. Selain itu, Freeport tidak patuh terhadap UU No. 4 tahun 2009, Pasal 169 huruf b.

Bambang mengakui kebenaran isi surat tersebut. Tindak lanjut dari surat teguran itu adalah proses renegosiasi kontrak masih berjalan. “Tapi belum ada keputusan perpanjangan kontrak," katanya kepada Katadata, Selasa (13/10). Adapun, Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Surat apa ya. Saya belum tahu," katanya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...