Beberapa Hari Lagi Perpres Kilang Terbit

Muchamad Nafi
7 Januari 2016, 16:30
Kilang UP IV Cilacap
Katadata

KATADATA - Setelah tertunda lebih dari dua pekan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembangunan kilang minyak. Beleid ini akan menjadi payung hukum dalam mempercepat pendirian fasilitas pengolahan minyak mentah yang baru.  

“Beberapa hari lagi selesai diundangkan” kata Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Perekonomian Monti Griyana kepada Katadata dalam pesan singkatnya, Kamis, 7 Januari 2016.

Sebenarnya, Presiden Joko Widodo meneken draft rancangan peraturan tersebut pada pertengahan bulan lalu. Ketika itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan keputusan Presiden tersebut sebagai kado tahun baru. Bahkan, Menteri Koordinator Perekonamian Darmin Nasution berucap bahwa aturan tersebut akan dikumandangkan pada pekan ketiga Desember lalu.

Rupanya, begitu memasuki 2016, kabar perpres ini malah mundur. Kepada Katadata, kemarin, Direktur Pembinaan Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi, Setyo Rini Tri Hutami mengatakan Peraturan Presiden tentang  kilang masih dalam tahap finalisasi. “Biasanya diundangkan dulu di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Setyo Rini.

Menurut Rini, proses merilis sebuah perpres tidak berlangsung sebentar, sebab ada jeda untuk mensinkronisasi Perpres dengan Kementerian terkait untuk selanjutnya diterbitkan dalam lembaran negara. “Saya tidak tahu pasti berapa lama selesainya. Kita tunggu saja ya,” kata Rini. (Baca: Darmin: Perpres Kilang Terbit Pekan Ini).

Padahal, aturan ini begitu ditunggu-tunggu banyak kalangan. Bagi pemerintah, Peraturan Presiden tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kilang baru. Saat ini, tujuh kilang yang ada telah tua sehingga biaya produksinya mahal. Hal ini terlihat dari harga beli produk kilang minyak oleh pemerintah sebesar 106 persen dari harga Mean of Platts Singapore (MOPS).

Terakhir, fasilitas pengolahan minyak mentah atau crude dengan kapasitas besar didirikan pada 1994. Ketika itu pemerintah membangun kilang Balongan di Indramayu, Jawa Barat, yang berkapasitas 135 million barrel steam per day (MBSD). (Baca juga: Pertamina-Menkeu Debat, Perpres Kilang Terhambat).

Dengan minimnya kilang, praktis impor bahan bakar minyak menjadi tinggi. Sebab, permintaan BBM setiap tahun meningkat dan tidak dapat terpenuhi dari dalam negeri. Setiap hari Indonesia harus mendatangkan setengah dari total kebutuhan BBM dan crude yang mencapai 1,6 juta barel per hari (bph), mengingat produksi dalam negeri paling tinggi 800 ribu bph.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...