Sudah di Tangan Presiden, Aturan Penurunan Harga Gas Segera Terbit

Arnold Sirait
18 Maret 2016, 17:42
Pipa gas
Katadata

KATADATA - Setelah molor kurang lebih tiga bulan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penurunan harga gas segera terbit. Beleid tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan rencana beleid itu sudah disampaikan ke Istana. "Perpres harga gas sudah di Presiden," kata dia kepada Katadata, Kamis, 17 Maret 2016. (Baca: Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun Hingga 30 Persen). 

Aturan tersebut awalnya ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2016. Beleid ini masuk dalam paket kebijakan ketiga yang diterbitkan Presiden Joko Widodo Oktober tahun lalu. Setelah ada Peraturan Presiden diharapkan harga gas bisa menjadi murah. Dengan begitu industri, terutama yang berbahan baku gas, akan bisa tumbuh dan mendorong perekonomian nasional.

Meski ada aturan tersebut, pemerintah merasa tidak cukup untuk mendorong industri. Menurut Montty, penurunan Perpres hanya bersifat jangka pendek. Untuk itu pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden mengenai tata kelola gas. Aturan ini menjadi pedoman pengelolaan gas bumi dalam jangka panjang. Namun sampai saat ini aturan tersebut masih dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I.G.N Wiratmaja Puja membenarkan jika penurunan harga gas bersifat jangka pendek, hanya berlangsung sementara. "Kebijakan ini merupakan stimulus untuk perekonomian, kalau sudah tidak diperlukan bisa ditinjau kembali," ujar dia kepada Katadata, Kamis, 17 Maret 2016. (Baca: Pedagang Minta Kepastian Harga Gas).

Beleid tersebut rencananya akan menurunkan harga gas US$ 1 sampai 2 per juta british thermal unit (mmbtu). Ada dua skema penurunan harga gas yang disiapkan pemerintah. Untuk harga gas di hulu yang besarannya US$ 6 sampai 7 per mmbtu, penurunannya sebesar US$ 1. Sementara harga gas di atas US$ 8 akan dikurangi US$ 2 per mmbtu.

Penurunan harga gas itu, menurut Wiratmaja, tidak akan merugikan produsen migas. Alasannya, agar harga gas bisa murah, pemerintah berkorban mengurangi jatah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi. Kebijakan itu akan mengurangi penerimaan negara sebesar US$ 104 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun setiap tahun. Dari hitungan pemerintah, setiap penurunan US$ 1 mmbtu menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan Rp 6,6 triliun. (Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)

Meski akan mengurangi penerimaan negara, kebijakan tersebut diharapkan menimbulkan efek berganda. Pemerintah berasumsi turunnya harga gas akan memicu dampak berantai sehingga roda ekonomi berputar lebih kencang. Taksiran nilai efek berantai dari bisnis tersebut sekitar Rp 68,95 triliun.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...